2. Melaporkan hasilnya kepada pejabat yang bersangkutan; <br>
3. Perintah ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
...
...
@@ -200,8 +207,8 @@ class="text-danger">(tidak perlu angka)</small></label>
<divclass="form-group">
<textareaclass="form-control"rows="6"cols="50"
placeholder="Contoh: Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: S-185/MK.03/1996 tanggal 2 April 1996 tentang Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pegawai Negeri Sipil;"